Wednesday, April 4, 2012

Manjemen Sarana Prasarana


Manajemen Sarana dan Prasarana
        Guna memenuhi desain kegiatan pembelajaran di sekolah, dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pelanggan sekolah diperlukan sarana dan prasarana yang beragam. Disebutkan dalam UU Sisdiknas No 20/2003 Pasal 45 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Lebih lanjut dalam   Peraturan pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 42  disebutkan bahwa :
1.  Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2.    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Selanjutnya menurut Kepmendikbud Nomor 053/U/2001 tentang  Standar Pelayanan Minimal, sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk  menyelenggarakan pendidikan, dengan serba lengkap dan cukup seperti luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2.
         Ketentuan UU Sisdiknas No 20/2003 Pasal 45 ayat (1), Peraturan pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, Kepmendikbud Nomor 053/U/2001 dirasakan sangat tepat karena ketentuan yang tertuang diharapkan menjadi pendorong bagi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk tidak tertinggal di bawah persyaratan pelayanan minimal sehingga mutu layanan sekolah semakin lebih baik dan kualitas pendidikan meningkat. Dengan demikian sudah menjadi keharusan dalam rangka meningkatkan mutu layanan sekolah sebagai lembaga pendidikan  perlu adanya pengelolaan yang baik terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Manajemen sarana dan prasarana sekolah  diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Sarana adalah semua perangkat peraturan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.
        Menurut kamus besar bahasa Indonesia Badudu-Zein (2001: 1224) “Sarana adalah apa saja yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu, untuk memajukannya atau untuk mencapai tujuan”. Sedangkan  prasarana “adalah sarana yang paling utama yang harus didahulukan pengadaannya daripada sarana yang lain”. Ibrahim Bafadal (2004:2) menjelaskan pengertian sarana dan prasarana  sekolah sebagai berikut.
Sarana pendidikan adalah semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.

 Sesuai dengan rumusan Tim Penyusunan Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional, yang dimaksud sarana pendidikan  adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efesien.
        Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa  sarana prasarana pendidikan adalah fasilitas yang digunakan dalam proses penyelengaraan pendidikan di sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung  menunjang pelaksanaan proses pendidikan. Contoh sarana prasarana pendidikan di sekolah yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang kelas/teori lengkap dengan meja dan kursi, ruang perpustakaan, ruang praktek, ruang ketrampilan dan ruang labolatorium. Sarana prasarana pendidikan di sekolah tidak langsung  menunjang pelaksanaan proses pendidikan contohnya  ruang guru, ruang tata usaha (TU), ruang pimpinan, ruang UKS, ruang OSIS, tempat parkir kendaran, jamban/WC, ruang konseling, ruang bermain, masjid.
        Manajemen sarana dan prasarana adalah proses kerjasama pendayagunaan, pengelolaan  sarana dan prasarana secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen sarana prasarana pendidikan disebut juga  manajemen perlengkapan sekolah. Pengertian manajemen perlengkapan sekolah menurut Ibrahim Bafadal (2004:2) adalah “ manajemen perlengkapan sekolah dapat didefinisikan proses kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan pendidikan secara efektif dan efesian”. Menurut Hartani (2011:136):
Manajemen Sarana Prasarana  pendidikan diartikan sebagai suatu aktivitas  menyeluruh  yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan pemeliharaan dan penghapus bukuan berbagai macam property pendidikan yang dimiliki oleh suatu institusi pendidikan.

Berdasarkan kedua pendapat tersebut menegaskan bahwa terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien di sekolah perlu di dukung adanya pendayagunaan atau pengelolaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu institusi pendidikan. Pendayagunaan melalui tahapan proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pada dasarnya merupakan salah satu bidang kajian manajemen sekolah atau manajemen pendidikan dan sekaligus menjadi tugas pokok manajer sekolah atau kepala sekolah. Dapat disimpulkan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah aktivitas pendayagunaan pengelolaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu institusi pendidikan dimulai dari perencanaan, analisis, pengadaan, penggunaan,  pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusbukuan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Sarana dan prasarana yang dimiliki ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk proses penyelenggaraan di sekolah. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah harus direncanakan dengan cermat, disesuaikan dengan pertumbuhan, perkembangan potensi fisik, kecerdasan, sosial emosional peserta didik.
Secara umum tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Ibrahim Bafadal (2004:5)  adalah untuk memberikan layanan secara profesional dibidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Agar tujuan dapat tercapai ada lima prinsip manajemen sarana prasarana yang perlu di perhatikan menurut Ibrahim Bafadal (2004:5-6)  yaitu :
1.      Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai oleh personel sekolah dalam rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
2.      Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan disekolah harus di lakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah. Pemakaian dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi pemborosan. Sarana prasarana sekolah dilengkapi dengan petunjuk teknis penggunaan dan pemeliharaan atau intruksi kerja.
3.      Prinsip adminisratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus selalu memperhatikan undang-undang peraturan, instruksi, dan petunjuk teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4.      Prinsip kejelasan tanggung jawab, bahwa pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus diselenggarakan oleh personel sekolah yang mampu bertanggun jawab. Dalam pengorganisasian, tugas, wewenang dan tanggungjawab semua orang yang terlibat perlu didiskripsikan dengan jelas secara tertulis.
5.      Prinsip kekohesifan, bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak, antara satu dan lainnya selalu bekerja sama dengan baik, meskipun orang yang terlibat dalam pengelolaan memiliki tugas, wewenang dan dan tanggungjawab yang berbeda.

Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana yang baik diharapkan dapat menunjang kualitas layanan sekolah kepada siswa, orangtua, masyarakat dan pelanggan lainnya. Pengelolaan sarana-prasarana  yang baik  memudahkan guru untuk  dapat menciptakan kondisi yang menyenangkan bagi murid untuk betah berada di sekolah. Di samping itu juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai secara kuantitatif, kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar maupun murid-murid sebagai pelajar.
        Manajemen sarana prasarana sekolah merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif dan efisien yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan/perawatan, pengawasan dan penghapusan. Manajemen sarana prasarana sekolah sebagai proses pendayagunaan yang sasarannya adalah perlengkapan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya. Manajeman sarana prasarana sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang terdiri atas langkah-langkah tertentu secara sistematis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara pasal 3 ayat 2 ditegaskan bahwa Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi:
a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b) pengadaan; c) penggunaan; d) pemanfaatan; e) pengamanan dan pemeliharaan; f) penilaian; g) penghapusan; h) pemindahtanganan; i) penatausahaan; j) pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Kegiatan tersebut  pada dasarnya dilakukan oleh pengelola sarana-prasarana. Menurut Stoops dan Johnson (1967) dalam Ibrahim  Bafadal (2004:7) menggungkapkan bahwa :
langkah-langkah manajemen sarana prasarana pendidikan itu meliputi analisis kebutuhan, analisis anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemakaian, inventarisasi dan pemeliharaan.”

        Menurut Hartani (2011:143) proses manajemen sarana dan prasarana berkaitan dengan kebutuhan alat pelajaran melalui tahapan sebagai berikut:
1.    Mengadakan analisis  kebutuhan terhadap materi pelajaran yang mana yang membutuhkan alat atau media, dengan cara membuat daftar alat-alat/media yang dibutuhkan.
2.    Mengadakan seleksi, jika kebutuhan yang diajukan oleh guru melampaui daya beli, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat yang mendesak pengadaannya.
3.    Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang sudah ada.
4.    Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih bisa dimanfaatkan baik dengan reparasi atau modifikasi.
5.    Mencari dana apabila belum ada
6.    Menunjuk bagian pengadaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengadaan alat.

        Berdasarkan pendapat tersebut nampak  bahwa proses manajemen sarana dan prasarana berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan, pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan, inventarisasi serta penghapusan sarana dan prasarana. Langkah-langkah dalam manajemen sarana prasarana pendidikan di sekolah  meliputi analisis dan penyusunan kebutuhan, analisis anggaran, pengadaan, penyaluran, pemakaian dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.  Kegiatan seperti analisis dan penyusunan kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan sekolah yang pada dasarnya dilakukan oleh pengelola perlengkapan pendidikan sebagai perencanaan pengadaan perlengkapan. Oleh karena itu, semua kegiatan tersebut dapat dikategorikan dengan pengadaan perlengkapan pendidikan. Setelah sarana prasarana sekolah yang diadakan  diterima, kemudian disimpan untuk di distribusikan kepada unit-unit yang akan memakainya. Sarana prasarana sekolah selalu dipelihara, sehingga secara keseluruhan dalam keadaan siap pakai.Secara periodik semua perlengkapan sekolah  di inventarisasikan. Apabila dalam inventarisasinya ada perlengkapan yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan. Semua hasil inventarisasi dan penghapusan tersebut dijadikan analisis kebutuhan untuk pengadaan perlengkapan sekolah pada masa berikutnya .

Daftar Pustaka
Hartani,2011.Manajemen Pendidikan.Yogyakarta.LaksBang PRESSindo
Ibrahim Bafadal. 2004. Manajemen Perlengkapan Sekolah.Jakarta.PT Bumi Aksara
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Salinan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota.


No comments:

Post a Comment