Manajemen
Sarana dan Prasarana
Guna memenuhi desain kegiatan
pembelajaran di sekolah, dalam rangka pemberian pelayanan terhadap pelanggan
sekolah diperlukan sarana dan prasarana yang beragam. Disebutkan dalam UU Sisdiknas No
20/2003 Pasal 45 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual,
sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
42 disebutkan bahwa :
1. Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
2. Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Selanjutnya menurut Kepmendikbud Nomor
053/U/2001 tentang Standar Pelayanan
Minimal, sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan, dengan serba lengkap dan cukup seperti luas
lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku
rasio 1:2.
Ketentuan UU
Sisdiknas No 20/2003 Pasal 45 ayat (1), Peraturan pemerintah RI Nomor 19 Tahun
2005, Kepmendikbud Nomor
053/U/2001 dirasakan sangat tepat karena ketentuan yang tertuang diharapkan menjadi
pendorong bagi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk tidak tertinggal
di bawah persyaratan pelayanan minimal sehingga mutu layanan sekolah semakin
lebih baik dan kualitas pendidikan meningkat. Dengan demikian sudah menjadi keharusan
dalam rangka meningkatkan mutu layanan sekolah sebagai lembaga pendidikan perlu adanya pengelolaan yang baik terhadap sarana dan prasarana yang
dimiliki sekolah agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Manajemen sarana dan prasarana sekolah diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran
yang teratur dan berkelanjutan. Sarana adalah
semua perangkat peraturan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam
proses pendidikan di sekolah.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia Badudu-Zein (2001: 1224) “Sarana
adalah apa saja yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu, untuk memajukannya
atau untuk mencapai tujuan”. Sedangkan prasarana
“adalah sarana yang paling utama yang harus didahulukan pengadaannya daripada
sarana yang lain”. Ibrahim Bafadal (2004:2) menjelaskan pengertian sarana
dan prasarana sekolah sebagai berikut.
Sarana pendidikan adalah semua perangkat, peralatan,
bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan
di sekolah.
Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua
perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan
proses pendidikan di sekolah.
Sesuai
dengan rumusan Tim Penyusunan Pedoman Pembukuan Media Pendidikan Kementrian
Pendidikan Nasional, yang dimaksud sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam
proses belajar mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak agar
pencapaian tujuan pendidikan berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan
efesien.
Berdasarkan beberapa
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa
sarana prasarana pendidikan adalah fasilitas yang digunakan dalam proses
penyelengaraan pendidikan di sekolah baik secara langsung maupun tidak
langsung menunjang pelaksanaan proses
pendidikan. Contoh sarana prasarana pendidikan di sekolah yang secara langsung
digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang kelas/teori lengkap
dengan meja dan kursi, ruang perpustakaan, ruang praktek, ruang ketrampilan dan
ruang labolatorium. Sarana prasarana pendidikan di sekolah tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan
contohnya ruang
guru, ruang tata usaha (TU), ruang pimpinan, ruang UKS, ruang OSIS, tempat
parkir kendaran, jamban/WC, ruang konseling, ruang bermain, masjid.
Manajemen sarana dan prasarana adalah proses kerjasama pendayagunaan, pengelolaan sarana dan prasarana secara efektif dan
efisien untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Manajemen
sarana prasarana pendidikan disebut juga
manajemen perlengkapan sekolah. Pengertian manajemen perlengkapan
sekolah menurut Ibrahim Bafadal (2004:2)
adalah “ manajemen perlengkapan sekolah dapat didefinisikan proses kerjasama
pendayagunaan semua perlengkapan pendidikan secara efektif dan efesian”. Menurut Hartani
(2011:136):
Manajemen Sarana Prasarana pendidikan diartikan sebagai suatu
aktivitas menyeluruh yang dimulai dari perencanaan, pengadaan,
penggunaan pemeliharaan dan penghapus bukuan berbagai macam property pendidikan
yang dimiliki oleh suatu institusi pendidikan.
Berdasarkan
kedua pendapat tersebut menegaskan bahwa terselenggaranya proses pendidikan
secara efektif dan efisien di sekolah perlu di dukung adanya pendayagunaan atau
pengelolaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu institusi
pendidikan. Pendayagunaan melalui tahapan proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan dan pengawasan. Pengelolaan
sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena
keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di
sekolah. Manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah pada dasarnya
merupakan salah satu bidang kajian manajemen sekolah atau manajemen pendidikan
dan sekaligus menjadi tugas pokok manajer sekolah atau kepala sekolah. Dapat
disimpulkan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan adalah aktivitas
pendayagunaan pengelolaan semua sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu
institusi pendidikan dimulai dari perencanaan, analisis, pengadaan, penggunaan,
pemeliharaan, inventarisasi dan
penghapusbukuan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Sarana
dan prasarana yang dimiliki ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola
untuk proses penyelenggaraan di sekolah. Sarana dan prasarana yang dibutuhkan
sekolah harus direncanakan dengan cermat, disesuaikan dengan pertumbuhan,
perkembangan potensi fisik, kecerdasan, sosial emosional peserta didik.
Secara
umum tujuan manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Ibrahim
Bafadal (2004:5) adalah “untuk memberikan layanan secara
profesional dibidang sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka
terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien”. Agar tujuan dapat tercapai ada lima prinsip manajemen
sarana prasarana
yang perlu di perhatikan menurut Ibrahim Bafadal (2004:5-6) yaitu :
1.
Prinsip pencapaian tujuan, yaitu bahwa sarana dan prasarana pendidikan di
sekolah harus selalu dalam kondisi siap pakai oleh personel sekolah dalam
rangka pencapaian tujuan proses belajar mengajar.
2.
Prinsip efisiensi, yaitu bahwa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan
disekolah harus di lakukan melalui perencanaan yang seksama, sehingga dapat
diadakan sarana dan prasarana pendidikan yang baik dengan harga yang murah.
Pemakaian dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengurangi
pemborosan. Sarana prasarana sekolah dilengkapi dengan petunjuk teknis
penggunaan dan pemeliharaan atau intruksi kerja.
3.
Prinsip
adminisratif, yaitu bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
harus selalu memperhatikan undang-undang peraturan, instruksi, dan petunjuk
teknis yang diberlakukan oleh yang berwenang.
4.
Prinsip
kejelasan tanggung jawab, bahwa pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus
diselenggarakan oleh personel sekolah yang mampu bertanggun jawab. Dalam pengorganisasian, tugas, wewenang dan
tanggungjawab semua orang yang terlibat perlu didiskripsikan dengan jelas
secara tertulis.
5. Prinsip kekohesifan, bahwa
manajemen sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus direalisasikan dalam
bentuk proses kerja sekolah yang sangat kompak, antara satu dan lainnya selalu bekerja sama dengan baik, meskipun orang
yang terlibat dalam pengelolaan memiliki tugas, wewenang dan dan tanggungjawab yang
berbeda.
Dengan demikian manajemen sarana dan prasarana yang
baik diharapkan dapat menunjang kualitas layanan sekolah kepada siswa,
orangtua, masyarakat dan pelanggan lainnya. Pengelolaan sarana-prasarana yang baik
memudahkan guru untuk dapat
menciptakan kondisi yang menyenangkan bagi murid untuk betah berada di sekolah.
Di samping
itu juga diharapkan tersedianya alat-alat atau fasilitas belajar yang memadai
secara kuantitatif, kualitatif dan relevan dengan kebutuhan serta dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan proses pendidikan dan pengajaran, baik oleh guru sebagai pengajar
maupun murid-murid sebagai pelajar.
Manajemen sarana prasarana sekolah
merupakan proses kerjasama pendayagunaan semua perlengkapan sekolah secara efektif
dan efisien yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan,
pemeliharaan/perawatan, pengawasan dan penghapusan. Manajemen sarana prasarana sekolah sebagai proses pendayagunaan yang
sasarannya adalah perlengkapan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah,
perlengkapan perpustakaan, media pengajaran, dan perlengkapan lainnya.
Manajeman sarana prasarana sekolah itu terwujud sebagai suatu proses yang
terdiri atas langkah-langkah tertentu secara sistematis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 tahun
2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara pasal 3 ayat 2 ditegaskan bahwa Pengelolaan
barang milik negara/daerah meliputi:
a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b) pengadaan; c) penggunaan; d) pemanfaatan; e) pengamanan
dan pemeliharaan; f) penilaian; g) penghapusan; h) pemindahtanganan; i) penatausahaan; j) pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.
Kegiatan tersebut pada dasarnya dilakukan oleh pengelola
sarana-prasarana. Menurut
Stoops dan Johnson (1967) dalam Ibrahim Bafadal (2004:7) menggungkapkan bahwa :
langkah-langkah
manajemen sarana prasarana pendidikan itu meliputi analisis kebutuhan, analisis
anggaran, seleksi, penetapan kebutuhan, pembelian, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, pemakaian, inventarisasi dan pemeliharaan.”
Menurut Hartani (2011:143) proses
manajemen sarana dan prasarana berkaitan dengan kebutuhan alat pelajaran
melalui tahapan sebagai berikut:
1.
Mengadakan
analisis kebutuhan terhadap materi
pelajaran yang mana yang membutuhkan alat atau media, dengan cara membuat
daftar alat-alat/media yang dibutuhkan.
2.
Mengadakan
seleksi, jika kebutuhan yang diajukan oleh guru melampaui daya beli, maka harus
diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat yang mendesak
pengadaannya.
3.
Mengadakan
inventarisasi terhadap alat atau media yang sudah ada.
4.
Mengadakan
seleksi terhadap alat pelajaran/media yang masih bisa dimanfaatkan baik dengan
reparasi atau modifikasi.
5.
Mencari
dana apabila belum ada
6.
Menunjuk
bagian pengadaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pengadaan alat.
Berdasarkan pendapat tersebut nampak bahwa proses manajemen sarana
dan prasarana berkaitan erat dengan aktivitas-aktivitas pengadaan,
pendistribusian, penggunaan, pemeliharaan,
inventarisasi serta penghapusan sarana dan prasarana. Langkah-langkah dalam manajemen sarana prasarana
pendidikan di sekolah meliputi analisis
dan penyusunan kebutuhan, analisis anggaran, pengadaan, penyaluran, pemakaian
dan pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan. Kegiatan seperti analisis dan penyusunan
kebutuhan, pembelian, penerimaan perlengkapan sekolah yang pada dasarnya
dilakukan oleh pengelola perlengkapan pendidikan sebagai perencanaan pengadaan
perlengkapan. Oleh karena itu, semua kegiatan tersebut dapat dikategorikan
dengan pengadaan perlengkapan pendidikan. Setelah sarana prasarana sekolah yang diadakan diterima, kemudian disimpan untuk di distribusikan
kepada unit-unit yang akan memakainya. Sarana prasarana sekolah selalu dipelihara, sehingga
secara keseluruhan dalam keadaan siap pakai.Secara periodik semua perlengkapan sekolah di inventarisasikan. Apabila dalam
inventarisasinya ada perlengkapan yang sudah tidak layak pakai maka perlu
dilakukan penghapusan. Semua hasil inventarisasi dan penghapusan
tersebut dijadikan analisis kebutuhan untuk pengadaan perlengkapan sekolah pada
masa berikutnya .
Daftar Pustaka
Hartani,2011.Manajemen Pendidikan.Yogyakarta.LaksBang PRESSindo
Ibrahim Bafadal. 2004. Manajemen
Perlengkapan Sekolah.Jakarta.PT Bumi Aksara
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010. Standar pelayanan minimal
pendidikan dasar (SPM)
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 6
tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Salinan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota.
No comments:
Post a Comment